3. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
4. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
5. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id
Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka warga bisa mendaftarkan diri ke Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili.
Selain mendatangi tempat yang telah ditunjuk warga DKI bisa melakukan pendaftaran secara online di https://dtks.jakarta.go.id/
Ketika sudah mendaftarkan diri namun belum terdaftar bisa menghubungi kantor kelurahan atau bisa lakukan pengecekan status secara online di https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
Bagi penerima manfaat yang sudah terverifikasi, status sudah layak dan sudah mendapatkan buku tabungan untuk pencairan KJP Plus ini namun dana belum cair, Disdik DKI menjelaskan di akun Instagram pribadinya bahwa pencarian dana KJP Plus bulan Mei 2023 dilakukan secara bertahap.
"Halo kak untuk pencairan dilaksanakan secara bertahap ya. Mohon ditunggu," tulis disdikdki dikutip oleh tim PR Depok, Kamis, 1 Juni 2023.***