"Cuma bisa diambil Rp100 ribu, gimana yang mau bayar buat ijazah," tulis akun @sahid**.
Berbeda dengan penerima manfaat lima tahun belakangan atau sebelum pandemi melanda, karena hal tersebut sudah biasa, dana bantuan yang di rekening tidak sepenuhnya bisa diambil.
"Min maksudnya penggunaan data rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu setiap bulan itu gimana min, apa yang bisa ditarik perbulannya cuma Rp 100 ribu," tanya akun ghsu***.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 2 Juni 2023: Ada Rezeki yang Tidak Terduga
"Iya Bu balik lagi kaya dulu yang bisa ditarik hanya Rp100 ribu mungkin buat transport," jawab akun hafiza***.
Diketahui pada unggahan Instagram resmi @disdikdki saat diumumkan mengenai data penerima manfaat peserta didik, ada keterangan bahwa penggunaan data rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jadi, sisa dana yang tersisa, non tunai, dapat digunakan untuk dibelanjakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, agar orang tua bijak dalam membelanjakan dana KJP Plus tersebut. ***