Lalu, bagaimana cara melakukan klaim beasiswa tersebut? Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
1. Klaim beasiswa ini bisa diklaim, apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja
Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Operasi Bariatrik: Pengertian, Jenis, Manfaat, Risiko, hingga Efek Samping
a. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja dilakukan maksimal 2x24 Jam dengan dilengkapi dokumen berupa fotokopi identitas peserta, Kartu BPJS Ketenagakerjaan Peserta, kronologis kejadian, dan presensi (kehadiran) peserta ketika bekerja.
b. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta formulir KK3 BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh pada laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kedua tahap itu dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menanganinya.
2. Klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diklaim apabila orang tuanya (sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan) meninggal dunia
Klaim Jaminan Kematian (JKM) dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan seperti:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
c. Akta kematian
d. Fotokopi Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
f. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
g. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Baca Juga: Momen Pertandingan Indonesia vs Argentina, Jan Ethes Dampingi Kiper Emi Martinez
Demikian informasi terkait cara klaim beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Beasiswa tersebut merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan jika:
1. Peserta mengalami Cacat Total Tetap, akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK)
2. Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
3. Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja seperti pada nomor 3. Maka, manfaat program JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.***