Baca Juga: Rekomendasi Cafe Outdoor di Kuningan dan Majalengka, Dijamin Cozy dan Instagramable
2. Isi data pencairan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Masukkan nama wilayah mulai provinsi hingga desa atau kelurahan sesuai alamat di KTP
4. Isi nama lengkap
Baca Juga: 220 Pelanggar Lalu Lintas Kena Teguran Polres Jakbar di Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2023
5. Lalu, masukkan kode huruf verifikasi sesuai gambar yang muncul
6. Setelah itu klik cari data
7. Tunggu sampai muncul hasil pencarian data. Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, muncul nama, status, hingga periode pencairan PKH tahap 3.***