1. Ibu hamil/nifas sebesar Rp750,000 per bulan atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini (0-6 tahun) sebesar Rp750.000 per bulan atau Rp3 juta per tahun.
3. Disabilitas: Rp600.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor di Korea Selatan Memakan Korban Jiwa, Puluhan Orang Meninggal Dunia
4. Lansia sebesar Rp600.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak SD sebesar Rp225.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.
6. Anak SMP sebesar Rp375.000 per bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: 5 Lokasi Kafe di Kota Pekanbaru, Cocok untuk Bersantai dengan Orang Tercinta
7. Anak SMA sebesar Rp500.000 per bulan atau Rp2 juta per tahun.
Untuk pencairan bantuan PKH Tahap 3 Juli 2023, penerima dapat mengunjungi Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH. Selain itu, penerima juga dapat mencairkan bantuan melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).