Perbedaan Skema Penyaluran Bantuan PKH Juli sampai Desember 2023: Triwulan vs. Dua Bulan

- 23 Agustus 2023, 20:08 WIB
Informasi perbedaan skema penyaluran dana bantuan PKH Juli sampai Desember 2023.
Informasi perbedaan skema penyaluran dana bantuan PKH Juli sampai Desember 2023. /Pixabay/WonderfulBali

Skema penyaluran per dua bulan akan diterapkan bagi lembaga bayar Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan BSI (Bank Syariah Indonesia). Dalam skema ini, KPM akan menerima bantuan dalam jangka waktu dua bulan sekali.

Untuk periode Juli hingga Desember 2023, KPM yang tergabung dalam skema ini akan menerima bantuan sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember.

Perbedaan Nominal Penyaluran Per Dua Bulan

Dalam skema penyaluran per dua bulan, besaran bantuan yang diterima oleh KPM akan lebih rendah dibandingkan dengan skema triwulan. Hal ini disebabkan oleh frekuensi penyaluran yang lebih sering, sehingga alokasi bantuan dihitung secara lebih tersegmentasi untuk setiap periode dua bulan.

Baca Juga: Nikmat Tenan! Ini 10 Rumah Makan di Wonogiri Paling Mantul Beserta Lokasinya

Meskipun demikian, skema ini memungkinkan KPM untuk menerima bantuan dalam frekuensi yang lebih tinggi, yang diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keputusan Kementerian Sosial RI No: 1450/3.4/BS.01.00/8/2023 membawa perubahan signifikan dalam skema penyaluran bantuan PKH, baik dalam hal frekuensi penyaluran maupun besaran nominal yang diterima oleh KPM.

Skema triwulan memberikan bantuan dalam jumlah lebih besar setiap tiga bulan, sementara skema per dua bulan memberikan bantuan dalam frekuensi yang lebih sering dengan besaran nominal yang lebih rendah.

Perbedaan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan pilihan yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keluarga penerima manfaat.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x