Kementerian Keuangan juga memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa anggaran kepada setiap kementerian negara atau lembaga.
Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap kepada Pengendara Sepeda Motor
Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap pemberian paket data dan komunikasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya telah menyebut bahwa realisasi tunjangan pulsa dikembalikan kepada masing-masing kementerian/lembaga. Pemimpin-pemimpin terkait dapat menentukan pegawai yang dapat menerima tunjangan pulsa dalam melaksanakan tugasnya. ***