Resmi! Sri Mulyani Berikan Bantuan Pulsa Rp 200-400 Ribu per Bulan untuk PNS hingga 31 Desember 2020

- 1 September 2020, 13:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.* /- Foto : instragram @smindrawati

Kementerian Keuangan juga memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa anggaran kepada setiap kementerian negara atau lembaga.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap kepada Pengendara Sepeda Motor

Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap pemberian paket data dan komunikasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya telah menyebut bahwa realisasi tunjangan pulsa dikembalikan kepada masing-masing kementerian/lembaga. Pemimpin-pemimpin terkait dapat menentukan pegawai yang dapat menerima tunjangan pulsa dalam melaksanakan tugasnya. ***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah