BPNT 2023 Cair Berapa Bulan Sekali untuk KPM? Cek Informasinya di Sini

- 3 Oktober 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi penerima BPNT 2023
Ilustrasi penerima BPNT 2023 /ANTARA/HO-Jimi/

PR DEPOK - Informasi lengkap terkait BPNT 2023 cair berapa bulan sekali untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa disimak melalui artikel ini.

 

Jika Anda sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BPNT 2023, maka Anda wajib mengetahui berapa bulan sekali bansos ini akan cair.

BPNT 2023 hanya akan disalurkan untuk masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Klasemen Liga Spanyol hingga Matchday ke-8, Perebutan Posisi Pertama Cukup Ketat

KPM atau Keluarga Penerima Manfaat BPNT dapat mencairkan dana bansosnya melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.

BPNT 2023 juga dapat dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia. Jadi, Anda yang tidak memiliki salah satu rekening Bank Himbara tak perlu khawatir untuk mencairkannya.

Sementara itu, nominal dana BPNT yang akan cair setiap bulannya adalah senilai Rp200.000 per KPM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Rabu, 4 Oktober 2023, Cek Karier, Kesehatan, dan Percintaan Kamu di Sini

Namun biasanya, pencairan BPNT 2023 tersebut dirapel menjadi dua bulan senilai Rp400.000 atau tiga bulan senilai Rp600.000. Pencairan tersebut tergantung dari masing-masing pemerintah wilayah domisili terkait.

Simak berikut telah dirangkum cara cek penerima BPNT 2023 secara online.

1. Login website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukan data alamat lengkap wilayah tempat tinggal sesuai dengan NIK KTP.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Twinkling Watermelon Episode 4 Sub Indo Malam Ini, Rencana Baru Ha Eun Gyeol

3. Masukan nama dan data diri lengkap yang sesuai KTP/NIK KK.

4. Masukkan kode captcha dengan tepat.

5. Klik ‘Cari Data’.

Hasil pencarian data akan menampilkan nama serta jenis bansos ‘BPNT’ jika nama anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian informasi terkait BPNT 2023 biasanya akan cair per berapa bulan untuk KPM.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah