Untuk menjadi KPM silahkan daftar di DTKS bisa secara online dan offline, akan tetapi agar cepat dan mudah masyarakat disarankan daftar secara online di aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkah daftar di DTKS secara online:
1. Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Setelah selesai buka Aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru
3. Lalu, masukan NIK dan nomor KK
4. Masukan email dan nomor telepon yang aktif
5. Buat user dan Password
6. Upload foto KTP dan Foto diri
Baca Juga: Daftar 8 Mie Ayam Enak di Kabupaten Temanggung, Rasanya Paling Dicari Oleh Pelanggan
Setelah itu, akan ada notifikasi di email atau sms ikuti petunjuk yang diberikan. Apabila masyarakat dinyatakan sebagai KPM, maka setelah itu masyarakat akan mendapatkan bansos per bulannya.
Demikian cara daftar DTKS secara online di aplikasi Cek Bansos, untuk mendapatkan bansos Rp3 juta. ***