Dana KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024 Mulai Cair, Ini Total Penerima Manfaat dan Proses Pencairan

- 16 April 2024, 09:35 WIB
Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan kabar gembira bagi peserta program KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024.*
Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberikan kabar gembira bagi peserta program KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024.* /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Pada tahap ini, dana akan dicairkan untuk 2 bulan, sehingga total dana yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat adalah sebesar Rp600.000 per orang.

Data penerima manfaat pada tahap I ini bersumber dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadukan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi pada desa 1 sampai dengan 4, kemudian dipadukan kembali dengan data kependudukan dan Data Kepemilikan Aset/pajak daerah.

Pada tahap I ini, total penerima manfaat mencapai 63.410 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 8 Bakso Enak dan Populer di Pekalongan, Dagingnya Terasa dan Harganya Murah

1. Penerima KLJ sebanyak 52.135 orang, yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Penerima KPDJ sebanyak 6.475 orang, yang merupakan keluarga penerima manfaat KLJ yang juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tambahan.
3. Penerima KAJ sebanyak 4.800 orang, yang merupakan keluarga penerima manfaat KLJ dan KPDJ yang membutuhkan dukungan ekstra untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Pencairan dana PKD tahap I dilakukan pada tanggal 1 Maret, memberikan kesempatan kepada penerima manfaat untuk segera memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan pencairan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi penerima manfaat dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tahap II

Baca Juga: Daftar 7 Rumah Makan Bebek Goreng di Depok, Hidangannya Lezat dan Harganya Murah

Tahap II pencairan dana PKD dilakukan bagi penerima eksisting dan penerima baru yang telah melalui verifikasi lapangan. Pencairan dana tahap II akan dilaksanakan setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.

Dengan demikian, diharapkan para penerima manfaat dapat memperhatikan jadwal pencairan dana sesuai dengan tahap yang telah ditetapkan. Terima kasih atas perhatiannya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah