Dari BSU Pekerja hingga Subsidi Listrik, 8 Bansos Pemerintah demi Bantu Warga Terdampak Covid-19

- 22 Oktober 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

Subsidi ini akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Selain rumah tangga, pemerintah memperpanjang subsidi listrik untuk UMKM dan industri kecil menengah. Perpanjangan ini khusus untuk golongan 450 VA.

6. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Peringati HSN 2020, Ma'ruf Amin: Pesantren Harus Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi

Setiap peserta yang lolos akan menerima dana sebesar Rp600.000 setiap bulannya selama empat bulan.

Program ini sudah memasuki gelombang 10. Dikabarkan gelombang 11 akan segera dibuka pada akhir Oktober 2020.

7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program BSU adalah program upaya pemerintah dalam untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Program BSU diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp1,2 juta tiap satu kali pencairan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x