Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Prostitusi Online

5 Agustus 2021, 16:50 WIB
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). /Indrianto Eko Suwarso/Antara

PR DEPOK – Artis yang sekaligus merupakan terdakwa kasus prostitusi online, Cynthiara Alona terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun, mengacu pada sidang dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis, 8 Juni 2021.

Tidak hanya Alona, karena dua terdakwa lainnya yang juga terseret kasus prostitusi online ini terancam hukuman di balik jeruji besi.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Megawati Desak Jokowi Pegang Komando Bencana, Yos Nggarang: Ini Perintah dari Ketua Partai pada Petugas Partai

Cynthiara Alona beserta dua terdakwa lainnnya dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapot menambahkan, bahwa proses persidangan dilakukan secara daring sebab masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan secara tertutup dengan pertimbangan korban masih berada di bawah umur.

Sidang lanjutan mengenai pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada pekan depan.

Baca Juga: Info Bantuan Kemendikbud Ristek 2021: Syarat dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis hingga UKT Rp2,4 Juta

“Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang,” tutur Dapot.

Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik seusai Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya seorang artis bernama Cynthiara Alona.

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyedia layanan prostitusi online menggunakan aplikasi bernama MiChat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa Cynthiara Alona menjajakan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan memasang tarif satu kali kencan atau menginap di hotel miliknya dengan kisaran Rp400.000 sampai dengan Rp1 juta.

Baca Juga: Singgung KPK, Mardani Ali: Tidak Ada Hubungan Rekomendasi Ombudsman dengan Putusan MA-MK

Dua tersangka lainnya yakni DA yang berperan sebagai mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA yang menjadi pengelola hotel.

Polisi pun menggeledah hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang.

Pada kesempatan itu juga, polisi berhasil mengamankan puluhan pekerja seks online.

Para tersangka pun terancam Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler