Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Iren: Terima Kasih Hakim-Jaksa Atas Keadilan untuk Laura Anna

19 Januari 2022, 15:30 WIB
Kakak Laura Anna, Greta Iren berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa pada sidang putusan, karena telah memberikan keadilan untuk Laura Anna. /Instagram @gretairn.

PR DEPOK - Sidang putusan kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Terdakwa Gaga Muhammad, sekaligus mantan pacar Laura Anna kini resmi divonis hukuman selama 4,5 tahun penjara.

Pihak keluarga Laura Anna, yaitu kakak perempuan Laura, Greta Iren tampak mewakili keluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa atas sidang kasus adiknya tersebut.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Jenny Jusuf: yang Jahatin Kamu Sudah Dihukum Lau, Tenang Disana ya

Greta Iren mengatakan dirinya berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa, karena telah memberikan keadilan untuk adiknya, Laura Anna.

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa. Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna," ujar Greta Iren.

Lebih lanjut, Greta Iren juga menegaskan agar kasus adiknya tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi semua orang.

Baca Juga: Sebut IKN Sebaiknya Tak Dipindahkan ke Luar Jawa, Ainun Najib: Saya Bertaruh Bakalan Gagal atau Mangkrak

"@humasmahkamahagung @pn_jakartatimur Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini ya," kata Greta Iren, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @gretairn.

Adapun pada sidang tersebut, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Soal IKN Baru, Farid Gaban Ingatkan Soal Perpindahan IKN di Myanmar: Ibu Kota Hantu, Sedikit yang Mau Pindah

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Instagram @gretairn

Tags

Terkini

Terpopuler