Untuk diketahui, pro dan kontra ini mulai bermunculan usai Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.
Salah satu peraturan yang banyak dikritik oleh politisi dan tokoh publik adalah mengenai dibukanya izin investasi industri miras di Indonesia.
Namun, kendati miras dilegalkan untuk diproduksi secara terbuka, peraturan ini hanya berlaku bagi beberapa wilayah tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, setidaknya ada empat daerah yang dibuka izin investasi untuk industri miras ini.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Anda Terlihat dan Merasa Tua
Tak sesuai harapan, salah satu wilayah yang dipilih oleh pemerintah ini justru menolak Perpres yang mengizinkan investasi di industri miras ini.
Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah salah satu pihak yang dengan tegas menolak diberlakukannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.
soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di bandara di toserba, di warung, saya sering liat, dipajang, dijual, tapi saya gak minum krn agama sy kan melarang, pernah sih nyicipin tapi sy gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah2 segala...wah pusiing...????— ☔ PPKM Mikro ☔ (@iwanfals) March 2, 2021
Anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah yang menjadikan Papua sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai tempat miras diproduksi.***