Klaim Industri Miras Sudah Legal Sejak Dulu, Iwan Fals: Saya Sering Lihat Dijual di Toserba dan Warung

- 2 Maret 2021, 11:38 WIB
Musisi Iwan Fals.
Musisi Iwan Fals. /Instagram/@iwanfals/

PR DEPOK – Industri miras kini tengah ramai menjadi perbincangan publik usai Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalkan investasi di industri tersebut.

Kebijakan baru ini lantas menuai banyak tanggapan dari sejumlah pihak, tak terkecuali musisi sekaligus kritikus, Virgiawan listanto atau lebih dikenal dengan nama Iwan Fals.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya pada Selasa, 2 Maret 2021, Iwan mengaku heran dengan keributan yang disebabkan oleh Perpres yang melegalkan industri miras tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Sarankan Masyarakat Beli Mobil Sekarang, Don Adam: dari SPG Bank Dunia Jadi SPG Mobil

Pasalnya, sang musisi menilai minuman keras atau miras memang sudah legal sejak lama dan dijual dengan bebas di sejumlah minimarket atau toserba.

Soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di bandara di toserba, di warung, saya sering liat, dipajang, dijual,” tulisnya dalam cuitan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Kendati dilegalkan, namun Iwan Fals mengaku enggan meminum minuman beralkohol tersebut lantaran meyakini agamanya melarang hal tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Puluhan Warga Muslim Myanmar Kabarnya Ditahan Militer Setempat, Simak Faktanya

Tapi saya gak minum krn agama sy kan melarang, pernah sih nyicipin tapi sy gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah2 segala...wah pusiing...” sambung penyanyi lagu “Surat Buat Wakil Rakyat” itu.

Untuk diketahui, pro dan kontra ini mulai bermunculan usai Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Salah satu peraturan yang banyak dikritik oleh politisi dan tokoh publik adalah mengenai dibukanya izin investasi industri miras di Indonesia.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Super Junior Bagikan Poster Teaser Album ke-10 'The Renaissance' dan Tanggal Perilisan

Namun, kendati miras dilegalkan untuk diproduksi secara terbuka, peraturan ini hanya berlaku bagi beberapa wilayah tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, setidaknya ada empat daerah yang dibuka izin investasi untuk industri miras ini.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Anda Terlihat dan Merasa Tua

Tak sesuai harapan, salah satu wilayah yang dipilih oleh pemerintah ini justru menolak Perpres yang mengizinkan investasi di industri miras ini.

Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah salah satu pihak yang dengan tegas menolak diberlakukannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.

Anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah yang menjadikan Papua sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai tempat miras diproduksi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah