Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 Agustus 2021, 15:47 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka kembali.
Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka kembali. /Instagram.com/@prakerja.go.id/

4. Pelaku usaha mikro dan kecil dipersilahkan untuk mendaftar.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta Melalui KUR Alumni Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

1. Buka situs prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini untuk Mendapatkan Insentif Tambahan di Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah