Soroti Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Internal KPI, Sherina Munaf: Harus Ditindak Bukan Malah Diredam

- 12 September 2021, 08:10 WIB
Sherina Munaf.
Sherina Munaf. /Instagram @sherinasinna

Baca Juga: Anies Baswedan Kecebur Got saat Menyapa Warga: Seru, Sandal Jepit Putus hingga Sempat Nyeker

Kejadian ini disebabkan karena konflik salah satu pegawai KPI Pusat berinisial MS yang diduga mendapatkan tindakan perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya sebanyak tujuh orang.

Perbuatan keji yang menimpa MS ini dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2012 sampai 2019.

Pada tahun 2017, MS sudah pernah melaporkan ke pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan diberikan saran untuk melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.

Namun laporan yang dilayang MS di dua tahun berikutnya tidak mendapatkan respons yang baik, sebab kepolisian hanya menyarankan untuk menyelesaikan masalah di lingkup internal KPI pusat.

Baca Juga: Kabar Hersubeno Arief Dipolisikan usai Dituding Sebar Hoaks Megawati, Ali: Kritis ke Pemerintah Dibidik Terus

“Tapi petugas malah bilang 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan,” tuturnya.

Kabar terbaru dari kasus ini, MS justru malah mendapatkan laporan balik dari terduga pelaku dengan dalih pelanggaran UU ITE.

Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean menambahkan bahwa kliennya kemudian diminta untuk mencabut laporan dari pihak kepolisian dan memberikan permintaan maaf.

Baca Juga: Cerita Cristiano Ronaldo Jalani Debut Kedua di Manchester United: Old Trafford Selalu Menjadi Tempat Ajaib

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x