Terlebih, katanya melanjutkan, jika orang tersebut menyebut Saipul Jamil dengan sebutan-sebutan seperti pedofil atau predator.
Baca Juga: Media Asing Soroti Pustakawan Indonesia yang Tukarkan Sampah dengan Buku untuk Dibaca
"Justru yang melarang bisa kita pidana, apalagi ada kalimat-kalimat mengatakan predator dan pedofil," tutur Farhat Abbas.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil bebas dari penjara pada 2 September 2021 lalu.
Ia telah selesai menjalani masa tahanan usai dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur.***