Puas dengan Vonis Pidana terhadap Gaga Muhammad, Greta Irene: Cukup Meski Nggak akan Kembalikan Laura Anna

- 19 Januari 2022, 11:50 WIB
Kolase foto Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram @gretairn/

Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Jika tidak membayar denda, maka Gaga Muhammad harus menjalani masa kurungan tambahan selama dua bulan.

Baca Juga: UU IKN Resmi Disahkan oleh DPR, Yan Harahap: Timing Pemindahan Harus Tepat

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bilan dan denda Rp10 juta," ujar Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x