Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Jika tidak membayar denda, maka Gaga Muhammad harus menjalani masa kurungan tambahan selama dua bulan.
Baca Juga: UU IKN Resmi Disahkan oleh DPR, Yan Harahap: Timing Pemindahan Harus Tepat
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bilan dan denda Rp10 juta," ujar Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury).***