Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Iren: Terima Kasih Hakim-Jaksa Atas Keadilan untuk Laura Anna

- 19 Januari 2022, 15:30 WIB
Kakak Laura Anna, Greta Iren berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa pada sidang putusan, karena telah memberikan keadilan untuk Laura Anna.
Kakak Laura Anna, Greta Iren berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa pada sidang putusan, karena telah memberikan keadilan untuk Laura Anna. /Instagram @gretairn.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Soal IKN Baru, Farid Gaban Ingatkan Soal Perpindahan IKN di Myanmar: Ibu Kota Hantu, Sedikit yang Mau Pindah

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

 

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Instagram @gretairn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x