Affiliator Binomo Indra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Jadi Pelajaran

- 25 Februari 2022, 11:49 WIB
Indra Kenz selaku affiliator binary option Binomo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ernest Prakasa beri komentar ini.
Indra Kenz selaku affiliator binary option Binomo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ernest Prakasa beri komentar ini. /Instagram/@ernestprakasa.

PR DEPOK – Pihak kepolisian sudah menetapkan affiliator binary option Binomo Indra Kenz sebagai tersangka.

Menurut pihak kepolisian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita hoax melalui media online dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan jika penyidik sudah memiliki bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Ukraina Berjanji Tetap Diam saat Serangan Rusia Mengguncang Kyiv

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 Februari 2022.

Adapun pasal yang digunakan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: BTS Jadi Artis Pertama yang Raih Penghargaan dari IFPI Global 2 Kali Berturut-turut

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Perihal ancaman hukuman Indra Kenz, pihak kepolisian menjelaskan bisa mencapai 20 tahun hukuman penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Link Nonton Through The Darkness Episode 7, Song Ha Young Mencari Jawaban Kasus Pembunuhan Berantai

Sebelumnya, affiliator binary option Binomo Indra Kenz dilaporkan oleh korban yang mengaku alami kerugian ke Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat Indra Kenz selaku affiliator binary option Binomo ini membuat kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa kedelapan korban affiliator binary option Binomo itu.

Baca Juga: WN Ukraina di Jepang Mulai Cemaskan Anggota Keluarga Usai Invasi Rusia Kian Mencekam

Korban menjelaskan pada pihak kepolisian bahwasanya Indra Kenz mempromosikan Binomo yang ternyata di Indonesia adalah ilegal melalui YouTube, Telegram, dan Instagram.

Adapun kasus yang menjerat Indra Kenz membuat Ernest Prakasa memberikan tanggapannya.

Ernest Prakasa menjelaskan bahwa kasus Indra Kenz sebagai affiliator binary option Binomo bisa dijadikan pelajaran.

Baca Juga: Cek Dashboard secara Berkala, Pastikan Status Kelolosan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23

“Semoga jadi pelajaran bagi kita dalam memandang etalase media sosial yang penuh gemerlap,” ujar Ernest Prakasa.

Cuitan Ernest Prakasa soal Indra Kenz.
Cuitan Ernest Prakasa soal Indra Kenz. Twitter/@ernestprakasa.

***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Twitter @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah