Usai Indra Kenz Ditahan, Kini Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung Mulai Diperiksa Bareskrim Polri

- 3 Maret 2022, 13:15 WIB
Usai Indra Kenz, kini Doni Salmanan yang akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.
Usai Indra Kenz, kini Doni Salmanan yang akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. /Instagram @donisalmanan_real.

PR DEPOK - Doni Salmanan menjadi terlapor di Bareskrim Polri, demikian dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan, “crazy rich” asal Kota Bandung ini dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE.

Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi terhadap Doni Salmanan tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, katanya.

Baca Juga: Sorot Tentara Rusia Menyerah dan Menangis di Hadapan Wanita Ukraina, Zelenskyy: Moral Musuh Terus Memburuk!

“Terkait laporan saudara DS (Doni Salmanan) bahwa Bareskrim Polri telah diterima dan saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2022.

Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sekjen PSI Sebut Jokowi-SBY Bisa Kembali Berlaga Jika Dibatasi 3 Periode, Ulil: Usulan Jahat 'Evil Proposal'

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu Hermawan memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan pihaknya akan menyidik Doni Salmanan terkait kasus Binomo.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Ya, ada korban yang melapor," ujar Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Surakan 'Setop Perang' dengan Taruh Bunga di Kedutaan Ukraina, Anak-Anak dan Wanita Ditangkap Polisi Moskow

Doni Salmanan dilaporkan Dittipidsiber, meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber, sama aja kok (tetap penyelidikan)," ujarnya

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Ungkap Gaya Motivasi Agar Hidup Lebih Bersemangat

"Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia," terang Whisnu Hermawan.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai melakukan tracing pada aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya, yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Indra Kenz saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Cara Klaim Saldo JHT Online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Lalu Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan lemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah