Diberitakan sebelumnya, dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting korban ke kasur, dan mencekik lehernya sampai jatuh ke lantai.
Perlakuan tersebut lalu dilaporkan Lesti Kejora ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis.
Atas dugaan KDRT, Rizky Billar akan berpotensi dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***