Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Kliennya Banting Lesti Kejora, Ini yang Terjadi

- 6 Oktober 2022, 19:49 WIB
Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Tak Ada Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora.
Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Tak Ada Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora. /PMJ News/

Diberitakan sebelumnya, dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting korban ke kasur, dan mencekik lehernya sampai jatuh ke lantai.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Bisa Cair Asal Penuhi Syarat Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Perlakuan tersebut lalu dilaporkan Lesti Kejora ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis.

Atas dugaan KDRT, Rizky Billar akan berpotensi dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah