Usai Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora akan Temui sang Suami di Polres Jakarta Selatan

- 13 Oktober 2022, 12:43 WIB
Lesti Kejora akan segera menemui Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka.
Lesti Kejora akan segera menemui Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram/@rizkybillar/

PR DEPOK - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora. 

Usai penetapan tersangka itu, Lesti Kejora dikabarkan akan segera menemui sang suami, Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Upayakan Jalan Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Jangan Memanaskan Situasi

"Kami tunggu, mudahan-mudahan dia sampai di Jakarta. Katanya mau datang ya kami tunggu," kata Surya Darma Simbolon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 13 Oktober 2022. 

Sebagai pengacara Rizky Billar, Surya Darma menyampaikan harapannya agar terjadi mediasi nanti saat pertemuan kliennya dengan Lesti Kejora. 

Bahkan ia berharap Lesti Kejora memilih jalan damai dengan Rizky Billar dan bisa kembali hidup bersama seperti sedia kala. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

"Kami harapkan begitu, apalagi sejalan dengan bang Hotma, kami sejalan kebaikannya. Lebih baik kami mencari perbaikan, tanpa mencari kejahatan dan permusuhan," ujarnya. 

Rizky Billar sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif hingga bermalam di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. 

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantas memastikan bahwa keputusan penahanan Rizky Billar akan disampaikan hari ini pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Menurut SKB 3 Menteri

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP, Nurma Dewi. 

Penahanan terhadap suami Lesti Kejora itu belum ditentukan lantaran proses pemeriksaan terkait KDRT masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Mengingat bahwa penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah