Revenge Porn adalah tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu yang bisa memberikan dampak buruk terhadap psikologi korban.
Panji berharap dengan keputusan yang diberikan oleh hakim, bisa membuat efek jera pada pelaku kejahatan yang serupa.
Sebelumnya, Alwi Husen Maolana pelaku dari kasus revenge porn akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan harus membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.***