PR DEPOK - Pelaku kasus revenge porn Alwi Husen Maolana dikabarkan telah dijatuhi hukuman tambahan.
Kabar pelaku mendapatkan hukuman tambahan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha.
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, Panji mengatakan, jatuhnya hukuman tambahan terhadap Alwi Husen Maolana tersebut merupakan terobosan baru hukum.
Hukuman tambahan itu dijatuhkan oleh hakim karena adanya perampasan hak tertentu, yaitu larangan penggunaan alat komunikasi selama delapan tahun.
Baca Juga: Ngidam Nasi Goreng? Ini 5 Nasi Goreng Paling Nikmat di Purwokerto
“Karena di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu,” ungkapnya.
Kemudian, diketahui semua data dan informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik yang terkait telah dihilangkan atau dimusnahkan tanpa izin atau permintaan penuntut umum.
Panji juga mengatakan pertimbangan hak tertentu yang dijatuhi hakim telah diluar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur KUHP.
Menurut Panji, keputusan itu adalah mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video tidak senonoh atau asusila.
Baca Juga: Banding Nikel Indonesia di WTO Sudah Sesuai Aturan Namun Belum Usai, Ini Alasannya