PR DEPOK – Penyanyi senior Reza Artamevia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan resminya sebagai tersangka, kini Reza Artamevia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sejak diringkus polisi pada Jumat 4 September 2020 lalu atas kepemilikan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram, pelantun lagu "Satu Yang Tak Bisa Lepas" itu kini resmi ditahan pihak kepolisian.
Pada umumnya, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan untuk mengikuti proses rehabilitasi. Namun hingga kini pengusulan rehabilitasi belum diajukan kuasa hukum dan pihak keluarga Reza Artamevia.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Hingga Alami Depresi, Mantan Supervisor Kehilangan Keluarga dan Pekerjaannya
Belum adanya permintaan rehabilitasi diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin, 7 September 2020.
“Banyak yang tanya soal rehabilitasi. Kita tegaskan, sampai sekarang belum ada pengajuan ya,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Pihak penyidik memperkenankan adanya pengajuan rehabilitasi dari pihak Reza Artamevia, namun tentu melalui sejumlah mekanisme dan proses yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak masalah, silahkan saja. Itu hak seseorang ya. Ikuti saja mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Soal KAMI Disarankan Jadi Parpol, Refly Harun: Nanti Kita Juga 'Dungu'