Lebih lanjut Kombes Pol Yusri menerangkan adanya waktu dalam tahapan pengajuan proses rehabilitasi.
Sesuai dengan aturan, proses rehabilitasi dapat ditentukan bisa diberlakukan atau tidak selama 6 hari paling cepat asesmen yang dilakukan pada Reza Artamevia.
“Nanti 6 hari paling cepat asesmen dilakukan ke yang bersangkutan, bisa atau tidaknya direhabilitasi,” ucapnya.
Kasus kali ini bukan yang pertama kalinya Reza Artamevia alami yang mana berurusan dengan pihak penegak hukum Indonesia.
Baca Juga: Wanita Berusia 25 Tahun Didiagnosa Mengalami Kanker Payudara dan Tumor Otak Disertai Kelumpuhan
Sebelumnya pada 29 Agustus 2016 tepatnya empat tahun lalu, mantan istri Adjie Massaid (Almarhum) itu pernah diciduk polisi bersama Gatot Brajamusti oleh aparat Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat atas penggunaan narkoba jenis yang sama.
Dalam pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terungkap Reza Artamevia menggunakan narkoba jenis sabu sejak empat bulan lalu tepatnya selama masa pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Lebih lanjut, diketahui bahwa ibu kandung dari Aaliyah Massaid ini mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial F seharga Rp1.2 juta.***