PR DEPOK – Beberapa orang mungkin menanyakan alasan masih perlunya diberikan vaksin ketika sudah pernah terpapar Covid-19.
Bahkan mungkin sejumlah orang lain mempertanyakan antibodi yang terbentuk secara alami setelah terkena Covid-19.
Dokter Adam Prabata membeberkan alasan penyintas atau orang yang pernah terkena Covid-19 masih membutuhkan vaksin.
Baca Juga: Ini Kriteria Fresh Graduate yang Menarik di Mata HRD, dari Etika hingga Mengenal Perusahaan
Penjelasan ini disampaikan dokter Adam melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dokteradam.
Dokter Adam mengemukakan bahwa kadar dan kemampuan antibodi yang dimiliki oleh penyintas Covid-19 itu bermacam-macam.
Contoh pada salah satu penelitian disebutkan antibodi penyintas Covid-19 yang menjalani rawat inap cenderung tinggi.
“Kadar dan kemampuan antibodi penyintas Covid-19 yang dirawat inap cenderung lebih tinggi dibandingkan yang tidak dirawat inap,” kata dokter Adam dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Lebih lanjut, dokter Adam menyebutkan pada salah satu jurnal terjadi peningkatan antibodi 30 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya.
Tidak hanya itu saja, peningkatan juga terjadi pada penetralisir antibodi penyintas Covid-19.
“Peningkatan kemampuan penetralisir antibodi 50 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya,” tuturnya.
Terakhir dokter Adam menyampaikan bahwa kemampuan antibodi untuk menghadapi berbagai macam virus akan dimiliki penyintas bila mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Penyintas Covid-19 yang sudah divaksin memiliki kemampuan antibodi yang lebih tinggi untuk menghadapi berbagai varian virus penyebab Covid-19,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa diberikan vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swabnya negatif.
Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Hadirnya SE baru ini kemudian membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi gugur.
Baca Juga: 58 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan Hari Ini, Feri Amsari: Respect! Mereka lah Pemenang Sesungguhnya
Dalam surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, dikatakan bahwa penyintas boleh mendapatkan vaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh disesuaikan dengan derajat keparahan penyakit.***