Mengapa Penyintas Covid-19 Tetap Memerlukan Vaksin? Simak Penjelasan Berikut

30 September 2021, 20:15 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Berikut merupakan jadwal vaksin Covid-19 di Kabupaten Indramayu hari Selasa, 10 Agustus 2021, Puskesmas menyediakan dosis 1 dan dosis 2. /ANTARA/Aprillio Akbar/

PR DEPOK – Beberapa orang mungkin menanyakan alasan masih perlunya diberikan vaksin ketika sudah pernah terpapar Covid-19.

Bahkan mungkin sejumlah orang lain mempertanyakan antibodi yang terbentuk secara alami setelah terkena Covid-19.

Dokter Adam Prabata membeberkan alasan penyintas atau orang yang pernah terkena Covid-19 masih membutuhkan vaksin.

Baca Juga: Ini Kriteria Fresh Graduate yang Menarik di Mata HRD, dari Etika hingga Mengenal Perusahaan

Penjelasan ini disampaikan dokter Adam melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dokteradam.

Dokter Adam mengemukakan bahwa kadar dan kemampuan antibodi yang dimiliki oleh penyintas Covid-19 itu bermacam-macam.

Contoh pada salah satu penelitian disebutkan antibodi penyintas Covid-19 yang menjalani rawat inap cenderung tinggi.

Kadar dan kemampuan antibodi penyintas Covid-19 yang dirawat inap cenderung lebih tinggi dibandingkan yang tidak dirawat inap,” kata dokter Adam dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Usai Pamit dan Sampaikan Salam Perpisahan, Pegawai KPK yang Diberhentikan Deklarasikan IM57 Institute

Lebih lanjut, dokter Adam menyebutkan pada salah satu jurnal terjadi peningkatan antibodi 30 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya.

Tidak hanya itu saja, peningkatan juga terjadi pada penetralisir antibodi penyintas Covid-19.

Peningkatan kemampuan penetralisir antibodi 50 kali lebih tinggi pada penyintas Covid-19 yang melakukan vaksinasi dibandingkan dengan yang tidak mendapatkannya,” tuturnya.

Terakhir dokter Adam menyampaikan bahwa kemampuan antibodi untuk menghadapi berbagai macam virus akan dimiliki penyintas bila mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Baru, Kemenkes Putuskan Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh

Penyintas Covid-19 yang sudah divaksin memiliki kemampuan antibodi yang lebih tinggi untuk menghadapi berbagai varian virus penyebab Covid-19,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kini bisa diberikan vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swabnya negatif.

Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Hadirnya SE baru ini kemudian membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi gugur.

Baca Juga: 58 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan Hari Ini, Feri Amsari: Respect! Mereka lah Pemenang Sesungguhnya

Dalam surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, dikatakan bahwa penyintas boleh mendapatkan vaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh disesuaikan dengan derajat keparahan penyakit.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram @adamprabata

Tags

Terkini

Terpopuler