Main HP Dilarang di SPBU, Kenapa Bayar BBM Pakai MyPertamina? Ini Penjelasan LIPI

28 Juni 2022, 18:55 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan penjelasan terkait benar atau tidaknya bermain HP di SPBU bisa menyebabkan ledakan. /andreas160578/Pixabay

PR DEPOK - Saat melakukan pengisian bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), pasti tidak asing dengan berbagai larangannya.

Salah satu larangannya, jangan memainkan handphone atau HP, karena memang memiliki dampak yang bahaya bagi pengemudi atau petugas SPBU.

Bahkan, banyak video rekaman CCTV yang beredar di mana ledakan terjadi dari mobil ataupun motor dan diduga karena pengguna kendaraan sedang memainkan handphone-nya.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan aplikasi MyPertamina sebagai syarat baru untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Terdampak Pergantian Nama Jalan di Jakarta, 5.637 Warga Harus Urus Perubahan Data Administrasi

Dari pendaftaran hingga pembayaran seluruhnya dilakukan lewat aplikasi atau laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, yang dua-duanya pasti membutuhkan handphone yang aktif.

Lantas seberapa berbahayakah penggunaan ponsel di SPBU? Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berikut penjelasannya.

Menurut LIPI, isu-isu mengenai ancaman timbulnya ledakan akibat penggunaan handphone maupun ancaman keselamatan lainnya ternyata tidak seluruhnya benar. Ia punya alasan lain terkait dengan hal tersebut.

Harry Arjadi, Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan:

Baca Juga: Polemik Nathalie Holscher, Denny Darko Sebut Putri Delina Belum Menemukan Keseimbangan Jiwa

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," kata Harry Arjadi.

Harry mengatakan, kemungkinan terjadinya ledakan akibat penggunaan telepon genggam sangatlah kecil atau bahkan tidak akan meledak.

Pasalnya, radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh handphone sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara.

"Jadi tidak mungkin meledak," terang Harry.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat HP untuk Dapat Bansos PKH Tahap 3, Siapkan KTP dan KK

Menurut Harry, kerugian penggunaan ponsel bukan ditujukan untuk melindungi lokasi SPBU melainkan untuk memastikan konsumen dan produsen BBM tidak merugi, disebabkan tidak akurasinya takaran mesin elektrik pompa BBM.

Jika gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan oleh ponsel tersebut terlampau besar, maka dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM, sehingga mengakibatkan kesalahan takaran BBM yang ditentukan.

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," terang Harry.

Hal ini tentu saja akan merugikan konsumen, ketika takarannya lebih sedikit dari yang dibayarkan. Begitu pula ketika takarannya ternyata melebihi yang sudah dibayarkan, ini akan merugikan pengelola SPBU.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Dapat PKH 2022, Segera Cek Nama Anda di Link Ini dan Cairkan Bantuan hingga Rp3 Juta

Solusinya, menurut Harry, pemerintah perlu mengadakan uji Electromagnetic Compatibility (EMC), pada tiap produk teknologi yang digunakan.

Hal ini untuk menguji apakah suatu produk teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya. Yaitu dari segi ambang batas gelombang elektromagnetik yang keluar dan juga pelindung dari gelombang elektromagnetik dari luar.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: LIPI

Tags

Terkini

Terpopuler