Hewan Kurban Terjangkit PMK Layak untuk Dipotong? Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /ANTARA

PR DEPOK – Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi menyinggung soal hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurutnya, hewan kurban yang terkena PMK masih bisa untuk dilakukan pemotongan, tetapi dengan sejumlah syarat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 9 Juli 2022, Ramzi mengatakan bahwa hewan yang sudah dipotong tersebut harus digantug selama delapan jam.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Adha 2022 Terbaru dan Gratis, Cocok Jadi Status di Media Sosial

“Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih,” kata Ramzi.
Ramzi mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada perbedaan yang mencolok antara hewan yang sehat dan terjangkit PMK.

Meski begitu, Ramzi tetap menyarankan agar daging tetap digantung baik yang sehat maupun terkena PMK.

Dia juga mengatakan bahwa indikator daging yang bagus itu bukan hanya dari warnanya saja yang merah tetapi kenyal pun termasuk.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah yang Wajib Diketahui, Satu di antaranya Pengampunan Dosa

Lebih lanjut, Ramzi mengatakan hahwa terkhusus di DKI Jakarta, hewan yang akan dijadikan kurban telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas KPKP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x