Apakah Sikat Gigi saat Puasa dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Kemenag

- 24 Maret 2023, 14:32 WIB
Kementerian Agama menjelaskan soal hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan atau tidak.*
Kementerian Agama menjelaskan soal hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan atau tidak.* / Cottonbro/Pexels



Kemudian adapun pendapat ulama kedua mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa, bagi Allah SWT akan lebih harus dari aroma parfum kasturi.

Sehingga, dari pendapat yang kedua inilah mengartikan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih baik dibanding bersiwak atau melakukan sikat gigi saat puasa. Para ulama menyamakan hal tersebut apabila dilakukan ibarat seseorang yang meninggal dalam kondisi mati syahid, dimana jenazahnya tidak wajib untuk dimandikan.

Baca Juga: Siapa Penerima PKH Tahap 2 yang Cair Ramadhan 2023? Ketahui Besaran Nominal dan Cara Cek cekbansos.kemensos.go

Menganai pendapat kedua ini kemudian dijelaskan kembali oleh para ulama yang mendukung diperbolehkannya melakukan sikat gigi saat puasa.

Ulama tersebut memiliki pandangan bahwa bau mulut orang berpuasa akan tercium harum ketika di akhirat nanti. Oleh karena itu, pada saat berpuasa, umat Muslim boleh bersiwak atau sikat gigi saat puasa di siang hari.



Jadi, kesimpulan dari kedua pendapat ulama yang berbeda ini hanyalah sebatas pemahaman hadis saja. Namun, dari kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan seseorang untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa, tetapi hanya bersifat makruh saja.

Makruh memiliki arti bahwa kegiatan untuk bersiwak atau sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran: Ini Jumlahnya dan Tanggal Keberangkatan

Adapun yang harus diperhatikan adalah apabila saat air yang digunakan untuk berkumur dan menyikat gigi sengaja dimasukkan ke dalam mulut, maka hal itu tentu dapat membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x