Sama Seperti Indonesia, Dinas Perhubungan Malaysia Lakukan Razia Knalpot Bising

30 Maret 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi knalpot motor. /pexels/

PR DEPOK – Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, gencar dalam merazia knalpot bising.

Ternyata, isu mengenai knalpot bising ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sepanjang Maret 2021, isu knalpot bising juga menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat Malaysia.

Hal ini lantaran pihak kepolisian Malaysia juga melakukan razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Baca Juga: Wartawan Tempo Dianiaya Saat Liputan Kasus Dugaan Korupsi Pajak, PBHI Duga Adanya Keterlibatan Oknum Polisi

Langkah kebijakan yang diambil kepolisian Malaysia mendapatkan tanggapan dari warga Negara tersebut, yang rata-rata bingung dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Menteri Perhubungan Malaysia, Datuk Seri Dr. Wee Ka Siong menyatakan, bahwa pelanggaran penggunaan suara knalpot sepeda motor hanya akan melalui tindakan advokasi, yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan wawancara oleh Dinas Perhubungan Jalan (JPJ) Malaysia.

“Saya pernah mempelajari pidato Presiden UMNO (Organisasi Nasional Melayu Bersatu) termasuk pandangannya tentang penegakan kebisingan knalpot sepeda motor,” ujar Wee Ka Siong.

Baca Juga: Sebut Jangan Hubungkan Teroris dengan Agama, Fahri Hamzah: 'Jiwa Kosong' yang Dipakaikan Mirip Identitas Agama

"Saya ingin menginformasikan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengambil keputusan, bahwa pada tahap ini lebih baik fokus pada pendekatan advokasi yaitu penerbitan Notice 114 daripada gugatan tindakan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur JPJ Malaysia, Jenderal Datuk Zailani Hashim mengatakan, JPJ Malaysia akan menggunakan dua pendekatan advokasi pada pelanggaran modifikasi knalpot sepeda motor tanpa izin.

Pemberitahuan akan dikeluarkan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan informasi melalui pengaduan yang diterima oleh JPJ Malaysia terkait dengan pelanggaran modifikasi tanpa izin knalpot sepeda motor.

Baca Juga: Heran Fahri Hamzah Larang Hubungkan Teroris dan Agama, Gus Nadir: Gak Mengakui Berarti Gak Mau Meluruskannya!

Pemilik kendaraan yang menerima pemberitahuan tersebut harus maju untuk memberikan bukti di cabang JPJ Malaysia mana pun untuk membantu penyelidikan.

Penegakan hukum dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang diduga melakukan tindak pidana modifikasi knalpot sepeda motor tanpa izin.

Pemilik kendaraan harus menyerahkan atau mengembalikan kendaraan bermotornya ke kantor JPJ Malaysia untuk keperluan inspeksi sebagai bukti bahwa perbaikan knalpot telah dilakukan dan sesuai dengan metode pembuatan dan penggunaan.

Menurut Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Bukit Aman (JSPT) Malaysia, per 5 Maret 2021, total 10.166 surat panggilan untuk berbagai pelanggaran telah dikeluarkan dalam Operasi Khusus Modifikasi Knalpot (kebisingan) Malaysia.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Vocket

Tags

Terkini

Terpopuler