Pukul Teman Sekamar hingga Tewas, Seorang Buronan Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

16 September 2020, 15:09 WIB
Illustrasi Narapidana /

PR DEPOK – Tindakan kejahatan bisa datang darimana saja, tak memandang siapa dan kenapa.

Tak hanya dipicu oleh permasalahan besar, kejahatan yang fatal juga bisa bermula dari pertengkaran antarteman.

Seperti yang terjadi di Baoding, Provinsi Hebei Tiongkok Utara, seorang buronan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan teman sekamarnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Melonjak, RSUD Pasar Minggu Tambah Ruang Isolasi dan Pekerja

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Global Times, buronan ini membunuh temannya yang diduga selalu menggodanya dengan menurunkan celananya.

Tersangka yang bermarga Liu, melakukan aksi kejahatan tersebut pada tahun 2006.

Ia bertemu dengan korban, bermarga Chen, di daerah Gaoyang kemudian Liu memutuskan untuk mengajak Chen ke rumahnya.

Baca Juga: Meski Umat yang Hadir Dibatasi, Hari Raya Galungan yang Digelar Desa Adat Legian Tetap Khidmat

Ketika sampai di rumah, Chen mulai menggoda Liu dengan mencoba melepaskan celananya. Liu yang merasa tak nyaman mencoba untuk menghentikan Chen tetapi gagal.

Hal ini kemudian memancing amarah Liu sehingga pertengkaran di antaranya keduanya tidak terhindarkan.

Liu yang semakin tersulut emosi akhirnya mengambil batu bata dan memukul kepala Chen beberapa kali hingga akhirnya Chen mulai berdarah dan tak sadarkan diri.

Baca Juga: Akibat Suhu Bumi Semakin Panas, Lapisan Es Sebesar Kota Paris di Greendland Hancur Berkeping-keping

Melihat kondisi Chen yang tidak bergerak, Liu panik dan melarikan diri ke tempat lain.

Atas pukulan yang dilayangkan Liu, Chen pun dinyatakan meninggal dunia.

Liu yang melarikan diri, tidak pernah kembali ke rumahnya hingga di tahun 2012 dia memutuskan untuk kembali ke Hebei.

Baca Juga: Jelang Gelaran Pilkada 2020, DPR Minta KPU Bersikap Tegas Terapkan Aturan Protokol Kesehatan

Liu yang sudah lama dikejar polisi ini akhirnya berhasil ditangkap ketika dirinya berada di kafe Internet pada Oktober 2018.

Liu yang menyebabkan tewasnya Chen pada tahun 2006, telah menjadi buronan yang dicari polisi selama bertahun-tahun.

Ia baru berhasil diringkus polisi pada tahun 2018.

Baca Juga: Kota Tangerang Naik Status Zona Merah Covid-19, Bandara Soeta Diduga Jadi Penyumbang Terbesar

Akan tetapi, menimbang fakta bahwa Liu melakukan kejahatan tersebut pada saat dia masih di bawah umur, pihak berwenang akhirnya memutuskan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada Liu.

Selain itu, pihak berwajib juga mempertimbangkan keterangan Liu yang mengakui aksi kejahatannya kepada temannya sendiri, yakni Chen.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Global Times

Tags

Terkini

Terpopuler