PR DEPOK - Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) telah ditahan selama berbulan-bulan oleh junta militer Myanmar.
Danny Fenster, redaktur pelaksana Frontier Myanmar, ditahan pada Mei saat ia berusaha meninggalkan Myanmar yang dikuasai junta militer itu.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Strait Times, bahwa Danny Fenster yang ditahan itu telah dituntut dengan tiga tuntutan dan pemerintah setempat menolak pengajuan jaminan atas jurnalis AS itu.
Fenster telah didakwa dengan tuduhan sebagai terorisme dan penghasutan serta pelanggaran Undang-Undang Migrasi.
Menurut laporan, bahwa jurnalis tersebut dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Menurut pengacaranya, Than Zaw Aung bahwa Danny Fenster dikenai "dua dakwaan berdasarkan pasal 50(a) Undang-Undang Anti Terorisme dan 124(a) KUHP," pengacaranya kepada AFP.
Fenster saat ini diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer dan asosiasi yang melanggar hukum.
Dia juga akan menghadapi enam tahun penjara jika terbukti bersalah atas kedua tuduhan tersebut.
Baca Juga: Intip Jam Tangan Kayu Hasil Desain Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: Ayo pada Belanja!