Myanmar Menahan Jurnalis AS dan Mendakwanya dengan Tiga Tuntutan

- 10 November 2021, 15:27 WIB
Seorang jurnalis AS ditahan berbulan-bulan oleh junta militer Myanmar, bahkan kini mendakwa dengan tiga tuntutan ini.
Seorang jurnalis AS ditahan berbulan-bulan oleh junta militer Myanmar, bahkan kini mendakwa dengan tiga tuntutan ini. /Pixabay/jorono

PR DEPOK - Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) telah ditahan selama berbulan-bulan oleh junta militer Myanmar.

Danny Fenster, redaktur pelaksana Frontier Myanmar, ditahan pada Mei saat ia berusaha meninggalkan Myanmar yang dikuasai junta militer itu.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Strait Times, bahwa Danny Fenster yang ditahan itu telah dituntut dengan tiga tuntutan dan pemerintah setempat menolak pengajuan jaminan atas jurnalis AS itu.

Fenster telah didakwa dengan tuduhan sebagai terorisme dan penghasutan serta pelanggaran Undang-Undang Migrasi.

Baca Juga: Ahmad Riza Imbau Panita PA 212 Pikir Ulang Soal Reuni Akbar, Ferdinand: Larang Dong, Jangan Suruh Mikir

Menurut laporan, bahwa jurnalis tersebut dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Menurut pengacaranya, Than Zaw Aung bahwa Danny Fenster dikenai "dua dakwaan berdasarkan pasal 50(a) Undang-Undang Anti Terorisme dan 124(a) KUHP," pengacaranya kepada AFP.

Fenster saat ini diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer dan asosiasi yang melanggar hukum.

Dia juga akan menghadapi enam tahun penjara jika terbukti bersalah atas kedua tuduhan tersebut.

Baca Juga: Intip Jam Tangan Kayu Hasil Desain Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil: Ayo pada Belanja!

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x