Wartawan AS yang Dihukum 11 tahun Penjara oleh Militer Myanmar Akhirnya Bebas

- 16 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi penjara.*
Ilustrasi penjara.* /smadore/Pixabay

PR DEPOK - Seorang wartawan warga negara Amerika Serikat Danny Fenster tengah dalam perjalanan pulang ke negaranya beberapa jam setelah dibebaskan dari enam bulan penjara di Myanmar.

Diketahui pekan lalu, Fenster dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar.

Dia telah dihukum atas tuduhan menyebarkan informasi palsu atau menghasut, menghubungi organisasi ilegal dan melanggar peraturan visa.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Dilakukan ketika Kendaraan Anda Mengalami Rem Blong

Fenster yang mengenakan topi rajut dan sandal sambil mengatakan dia merasa hebat setelah mendarat di Doha, Qatar dengan penerbangan sewaan, hanya tiga hari setelah dijatuhi hukuman.

“Saya benar-benar senang dalam perjalanan pulang,” tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera pada Selasa, 16 November 2021.

Dalam perjalanan pulang, Fenster ditemani oleh mantan duta besar Amerika Serikat untuk PBB Bill Richardson, yang telah merundingkan pembebasannya.

Baca Juga: Soroti Teguran Prabowo kepada Fadli Zon, Refly Harun: Dalam Konteks Kepartaian, Maka...

Fenster, yang bekerja sebagai redaktur pelaksana Myanmar Frontier, sebuah majalah online lokal, telah ditangkap pada Mei ketika dirinya mencoba naik pesawat dari Yangon ke kota Detroit di AS.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x