Wartawan AS yang Dihukum 11 tahun Penjara oleh Militer Myanmar Akhirnya Bebas

- 16 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi penjara.*
Ilustrasi penjara.* /smadore/Pixabay

Penangkapan itu terjadi di tengah tindakan keras oleh militer Myanmar, yang menguasai negara itu pada Februari, memicu protes massal dan pembangkangan sipil.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, hingga kini, setidaknya 1.265 orang telah tewas di negara itu dan lebih dari 10.000 telah ditahan usai tertangkap memantau situasi secara ilegal.

Baca Juga: Kado Pertama Teuku Ryan Dikira Endorse oleh Ria Ricis, Nagita Slavina: Kasihan, Abang Sedih

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan puluhan jurnalis lokal masih ditahan, begitu pula pekerja medis, aktivis dan lawan politik penguasa militer.

Investigasi Independen PBB untuk Myanmar mengatakan bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan militer telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di tengah tindakan keras, militer telah memberlakukan pemadaman internet, mematikan televisi satelit dan mencabut izin penerbitan sejumlah organisasi berita independen Myanmar.

Militer Myanmar menuduh Fenster bekerja untuk Myanmar Now, yang merupakan salah satu organisasi berita yang izinnya dicabut.

Baca Juga: Soroti Teguran Prabowo kepada Fadli Zon, Refly Harun: Dalam Konteks Kepartaian, Maka...

Hukumannya 11 tahun adalah hukuman terberat di antara tujuh jurnalis yang diketahui telah dihukum sejak militer merebut kekuasaan dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi.

Fenster juga didakwa dengan penghasutan dan “terorisme”, meskipun persidangan baru atas tuduhan tersebut belum dimulai.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah