Pengadilan Myanmar Jatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara kepada Danny Fenster, Jurnalis Asal Amerika Serikat

- 12 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi bendera Myanmar.
Ilustrasi bendera Myanmar. /Pixabay/jorono

PR DEPOK – Seorang jurnalis asal Amerika Serikat, Danny Fenster dijatuhi hukuman selama 11 tahun oleh pengadilan di Myanmar.

Danny Fenster, editor pengelola majalah online Frontier Myanmar, dinyatakan bersalah atas hasutan dan pelanggaran undang-undang imigrasi dan asosiasi yang melanggar hukum.

"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini"

Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Prakerja untuk Membeli Pelatihan Pertama

"Semua orang di Frontier kecewa dan frustasi dengan keputusan ini. Kami hanya ingin Danny dibebaskan secepat mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya," ucap Thomas Kean, pemimpin redaksi Frontier Myanmar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Fenster ditangkap ketika mencoba untuk meninggalkan Myanmar pada bulan Mei dan sejak itu ia ditahan di penjara Insein Yangon.

Lebih lanjut, telah dikabarkan pula bahwa keluarga Fenster dan Amerika Serikat telah memohon untuk pembebasannya, tetapi Kedutaan Besar AS di Myanmar tidak segera menanggapi permintaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Tumpul ke Bawah

Departemen Luar Negeri pun sebelumnya mengatakan bahwa penahanan Fenster sangat tidak adil.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x