PR DEPOK – Seorang jurnalis asal Amerika Serikat, Danny Fenster dijatuhi hukuman selama 11 tahun oleh pengadilan di Myanmar.
Danny Fenster, editor pengelola majalah online Frontier Myanmar, dinyatakan bersalah atas hasutan dan pelanggaran undang-undang imigrasi dan asosiasi yang melanggar hukum.
"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini"
Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Prakerja untuk Membeli Pelatihan Pertama
"Semua orang di Frontier kecewa dan frustasi dengan keputusan ini. Kami hanya ingin Danny dibebaskan secepat mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya," ucap Thomas Kean, pemimpin redaksi Frontier Myanmar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Fenster ditangkap ketika mencoba untuk meninggalkan Myanmar pada bulan Mei dan sejak itu ia ditahan di penjara Insein Yangon.
Lebih lanjut, telah dikabarkan pula bahwa keluarga Fenster dan Amerika Serikat telah memohon untuk pembebasannya, tetapi Kedutaan Besar AS di Myanmar tidak segera menanggapi permintaan tersebut.
Departemen Luar Negeri pun sebelumnya mengatakan bahwa penahanan Fenster sangat tidak adil.