Malaysia Lockdown, Muhyiddin Yassin Cs Rela Potong Gaji 2 Bulan

- 27 Maret 2020, 08:22 WIB
PERDANA Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.*
PERDANA Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.* //Mohd Rafsan

PIKIRAN RAKYAT – Kasus virus corona di Asia Tenggara terbanyak saat ini berada di negeri jiran Malaysia. Alhasil, Malaysia terpaksa lockdown.

Hingga Jumat, 27 Maret 2020 telah ada 2.031 kasus positif di Malaysia dengan 215 orang telah dinyatakan sembuh dan 31 kematian.

Perdana Menteri baru Malaysia, Muhyiddin Yassin pun beserta jajaran menteri kabinet lainnya berkomitmen untuk memerangi virus corona dengan cara memotong gajinya.

Hal ini disampaikan Muhyiddin dalam siaran pers yang diumumkan di Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia pada Rabu, 25 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Kementan Realokasi Anggaran Rp 700 Miliar untuk Tangani Virus Corona 

Pemotongan gaji tersebut berlaku selama 2 bulan dan untuk semua kalangan pejabat tertinggi pemerintah. Keputusan ini ditetapkan pada sidang Kabinet Perikatan Nasional Malaysia.

Keputusan itu menjadi salah satu upaya keseriusan Pemerintah Malaysia untuk membuktikan komitmen dalam membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Karena saat ini, Malaysia sedang memberlakukan kebijakan lockdown.

“Langkah ini membuktikan kesungguhan pemerintah untuk membantu mereka yang terkena dampak penularan wabah virus corona,” kata PM Muhyiddin Yassin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 27 Maret 2020 

Untuk diketahui, hingga Rabu 25 Maret 2020 malam, jumlah sumbangan uang yang telah terkumpul, sebanyak RMM 8.493,48 atau setara dengan Rp 30 miliar lebih, termasuk hibah dari pemerintah.

Lebih lanjut, Muhyiddin Yassin menyebutkan sebagai usaha pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena dampak virus corona, Tabung COVID-19 telah diluncurkan pada 11 Maret 2020 lalu.

Donasi tersebut difasilitasi langsung oleh Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) dengan cara menggunakan akun Bank Muamalat.

Tak hanya NADMA, donasi COVID-19 juga dilakukan oleh sepuluh lembaga pemerintah serta swasta lainnya di Malaysia.

Baca Juga: Warga Harap Tenang, LIPI Bagikan Cara Membuat Hand Sanitizer Sederhana 

Dalam upaya memerangi wabah tersebut, sebelumnya Muhyiddin Yassin telah memutuskan lockdown atau dalam bahasa setempat disebut Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) selama dua pekan terhitung sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Namun, penerapan PKP tersebut akan mengalami perpanjangan dari keputusan awal, yang tadinya tanggal 31 Maret menjadi 14 April 2020 mendatang atau bertambah 2 pekan.

Sebagai bagian dari aturan yang diberlakukan, sejumlah warga Malaysia dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Bahkan, untuk sementara waktu pemerintah setempat melarang keras kepada para pendatang yang berencana berkunjung ke Negeri Jiran tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 27 Maret 2020 

Selain itu, sejumlah fasilitas publik milik pemerintah dan swasta ditutup, terkecuali supermarket, toko kelontong, dan toko serba ada yang menyediakan kebutuhan sehari-sehari.

Hal ini menjadikan Malaysia negara pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus positif virus corona, disusul Thailand di peringkat kedua, dan Indonesia di peringkat ketiga.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x