Rusia Invasi Ukraina, Uni Eropa Bekukan Aset Vladimir Putin dan Sergey Lavrov

- 26 Februari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Para Menlu Uni Eropa telah memutuskan akan membekukan aset Vladimir Putin dan Sergey Lavrov setelah Rusia lakukan invasi terhadap Ukraina.
Ilustrasi - Para Menlu Uni Eropa telah memutuskan akan membekukan aset Vladimir Putin dan Sergey Lavrov setelah Rusia lakukan invasi terhadap Ukraina. /REUTERS/Gleb Garanich./

PR DEPOK - Para Menteri Luar Negeri (Menlu) Uni Eropa secara resmi menyetujui sanksi kepada Vladimir Putin dan Sergey Lavrov.

Adapun sanksi yang disetujui para Menlu Uni Eropa tersebut yakni membekukan aset Presiden Vladimir Putin dan Menlu Sergey Lavrov atas krisis di Ukraina.

Keputusan yang baru-baru ini diberikan kepada Vladimir Putin dan Sergey Lavrov ini digambarkan sebagai sanksi paling keras yang pernah dijatuhkan oleh pihak Uni Eropa.

Selain itu, Menlu Uni Eropa juga memukul sektor keuangan, energi dan transportasi Rusia, serta mengekang kemampuan negara itu untuk menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di bank-bank mereka.

Baca Juga: Sebut Uni Eropa Lambat Bantu Ukraina usai Invasi Rusia, Presiden Zelenskiy: Ini Awal Perang! Ancaman bagi Kita

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari NDTV, sejumlah warga negara Rusia yang masuk dalam daftar individu Uni Eropa juga dilarang memasuki 27 negara blok dan membekukan aset Uni Eropa.

Pembekuan aset yang ditujukan kepada Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov, karena keduanya dikabarkan telah mengumpulkan aset kekayaan yang sangat besar.

Kendati aset Vladimir Putin dan Sergey Lavrov memiliki dampak simbolis yang kuat, tetapi tidak jelas bagaimana otoritas Uni Eropa dapat mengidentifikasi aset mereka dengan kepastian hukum.

Baca Juga: Berlakukan Sanksi Menyakitkan, Uni Eropa Klaim Invasi Rusia ke Ukraina Harus dan Akan Gagal

Sementara itu, terkait pembekuan aset Vladimir Putin dan Sergey Lavrov, dua pejabat Uni Eropa mengatakan bahwa Jerman dan Italia enggan dalam pertemuan puncak untuk menjadi negara yang ikut memberikan sanksi membekuan aset terhadap keduanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x