Mahkamah Agung Pakistan Tunda Sidang Permohonan PM Imran Khan untuk Gagalkan Upaya Penggulingan

- 6 April 2022, 20:45 WIB
Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan agar oposisi tidak menggulingkannya.
Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan agar oposisi tidak menggulingkannya. /REUTERS/Saiyna Bashir.

"Kekhawatiran kami adalah tentang legalitas putusan pembicara," kata Ketua Hakim Umar Ata Bandial di persidangan, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters.

"Kami tidak ingin terlibat dalam masalah kebijakan," tambahnya.

Pengacara oposisi, Makhdoom Ali Khan, mengatakan bahwa tindakan Imran Khan merupakan pelanggaran konstitusi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Rp4,4 Juta Melalui HP bagi Siswa SD, SMP dan SMA

"Ini bukan hanya masalah prosedur, tetapi juga meniadakan demokrasi parlementer," ujar kepada pengadilan.

Sidang ditunda setelah argumen hukum terhadap langkah tersebut disimpulkan. Pengadilan akan mendengar dari tim Imran Khan di hari berikutnya.

Pengadilan dapat memerintahkan agar parlemen dibentuk kembali, menyerukan pemilihan baru, atau melarang Imran Khan mencalonkan diri lagi jika ia terbukti bertindak inkonstitusional.

Baca Juga: Komedian Inisial M Akan Diperiksa Terkait Kasus Dea Onlyfans Besok, Benarkah Marshel Widianto?

Pengadilan juga dapat memutuskan bahwa ia tidak dapat campur tangan dalam urusan parlemen.

Proses hukum yang panjang akan menciptakan kekosongan kekuasaan dengan implikasi politik dan ekonomi untuk masalah-masalah seperti pembicaraan dengan Dana Moneter Internasional.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah