Mahkamah Agung Pakistan Tunda Sidang Permohonan PM Imran Khan untuk Gagalkan Upaya Penggulingan

- 6 April 2022, 20:45 WIB
Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan agar oposisi tidak menggulingkannya.
Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan agar oposisi tidak menggulingkannya. /REUTERS/Saiyna Bashir.

PR DEPOK – Mahkamah Agung Pakistan menunda sidang untuk memutuskan legalitas pemblokiran Perdana Menteri Imran Khan terhadap upaya oposisi untuk menggulingkannya.

Perselisihan antara Imran Khan dan oposisi tersebut telah menyebabkan kekacauan politik di Pakistan.

Imran Khan kehilangan mayoritas parlemennya pekan lalu dan menghadapi mosi tidak percaya yang diajukan oleh oposisi bersatu yang diperkirakan akan kalah.

Tetapi wakil ketua parlemen, seorang anggota partai Imran Khan, menolak mosi tersebut, dengan menganggapnya sebagai bagian dari konspirasi asing dan inkonstitusional. Khan kemudian membubarkan parlemen.

Baca Juga: Diduga Beli Video Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Beri Pengakuan dan Minta Maaf

Kebuntuan itu telah menyebabkan negara berpenduduk 220 juta orang itu ke dalam krisis konstitusional besar-besaran.

Pihak oposisi telah menantang keputusan Imran Khan dalam kasus hukum di Mahkamah Agung yang dimulai Senin lalu.

Majelis hakim yang terdiri dari lima orang itu belum mengatakan kapan akan memberikan putusan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2 untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta Lewat HP, Siapkan KTP Anda

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x