PR DEPOK - Rusia telah ditangguhkan dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB atas tindakannya di Ukraina.
Pada pertemuan Majelis Umum PBB pada Kamis, 7 April kemarin, 93 anggota telah memberikan suara mendukung penangguhan Rusia.
Indonesia bersama Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand, dan 53 negara lainnya memilih untuk abstain.
Baca Juga: Studi Baru: Gejala Omicron Diklaim 2 Hari Lebih Pendek daripada Delta
Sementara China, Vietnam, Laos, Korea Utara bersama 20 negara lainnya menentang penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Diketahui sebelumnya, Ukraina menuduh Rusia telah melakukan lebih dari 400 kejahatan perang sejak Presiden Vladimir Putin melancarkan operasi khusus militer pada 24 Februari lalu.
“Tindakan Rusia berada di luar batas"
"Rusia tidak hanya melakukan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga mengguncang fondasi perdamaian dan keamanan internasional," ujar Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Inews pada Jumat, 8 April 2022.