Profil Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia yang Mendapat Kecaman Negara Muslim Dunia

- 20 April 2022, 15:50 WIB
Simak profil dari Rasmus Paludan, orang yang membakar Al-Quran di Swedia dan mendapat kecaman dari banyak negara muslim dunia.
Simak profil dari Rasmus Paludan, orang yang membakar Al-Quran di Swedia dan mendapat kecaman dari banyak negara muslim dunia. /ULF WIGH/WIGHSNEWS/via REUTERS

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima BSU 2022? Simak dan Catat Info Lengkapnya untuk Cairkan Rp1 Juta

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang telah terjadi dan sekarang polisi akan memulai pekerjaan investigasi untuk mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan," ujar Komandan polisi Swedia Anders Wiberg mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Partai ekstrimis anti-Islam Swedia Stram Kurs didirikan oleh Rasmus Paludan pada tahun 2017.

“Stram Kurs adalah partai politik paling patriotik di Denmark. Kami memiliki posisi dasar bahwa kami sebagai partai politik Denmark harus selalu memprioritaskan kebahagiaan orang Denmark di atas kebahagiaan orang lain! Itu harus menjadi posisi yang jelas untuk partai politik Denmark mana pun, tetapi sayangnya kami satu-satunya partai yang berpikir demikian,” demikian bunyi situs web partai.

Partai tersebut, dalam beberapa kesempatan, sering melakukan kegiatan anti-Islam yang telah menyinggung banyak Muslim yang tinggal di negara tersebut.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 yang Segera Cair, Kunjungi eform.bri.co.id untuk Ketahui Daftar Penerima BPUM Rp600 Ribu

Selain demonstrasi publik pembakaran Alquran, partai tersebut menggunakan media sosial untuk tetap melanjutkan agendanya.

Partai itu juga ingin melarang Islam dan secara khusus menargetkan Muslim yang tinggal di Denmark.

Partai tersebut telah mencoba untuk mengikuti pemilihan umum Denmark pada 2019 tetapi gagal mengumpulkan dukungan yang signifikan.

Pada tahun 2020, partai tersebut dituduh menggunakan cara yang tidak adil untuk melanjutkan agenda mereka melalui sistem pemungutan suara Denmark, hingga membuatnya menjadi partai terlarang hingga tahun 2022.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indian Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah