Ganja Resmi Dilegalkan di Thailand, 4.000 Narapidana akan Dibebaskan

- 9 Juni 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. Thailand menjadi negara asia pertama yang melegalkan penggunaan ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. Thailand menjadi negara asia pertama yang melegalkan penggunaan ganja. /7raysmarketing/Pixabay

Baca Juga: Bansos PKH Juni 2022 Kapan Cair? Berikut Info dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Konsekuensi dari aturan baru ini adalah tersangka atas tuduhan terkait penggunaan atau kepemilikan ganja harus dibebaskan oleh polisi.

Lalu jaksa penuntut umum dan pengadilan jika kasusnya sedang menunggu penyidikan atau persidangan polisi, hingga penangkapan, penuntutan, dan hukuman juga akan dihapus dari data kriminal.

Mulai 9 Juni, seseorang dapat menanam atau memiliki ganja atau rami untuk keperluan rumah tangga, tetapi mereka harus memberitahu pihak berwenang tanpa harus meminta izin.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Login ke Link Berikut Pakai KTP untuk Dapatkan BLT hingga Rp4,4 Juta

Meski demikian, impor, ekspor, ekstraksi, atau produksi produk ganja masih memerlukan izin dari pihak berwenang Thailand.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Nikkei Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x