1. Kejahatan genosida internasional.
Genosida adalah suatu bentuk pembunuhan massal yang direncanakan terhadap bangsa atau ras tertentu. Genosida adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan melalui pemusnahan secara sistematis dan sengaja terhadap sekelompok orang tertentu.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang berkaitan dengan pembunuhan massal dengan cara menyiksa tubuh orang. Kejahatan terhadap kemanusiaan biasanya dilakukan terhadap warga negara sendiri atau orang asing.
3. Kejahatan Perang.
Kejahatan perang adalah pelanggaran hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Ini bisa berupa serangan terhadap warga sipil dan pekerja medis. Termasuk perkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara.