“Tersangka juga bertindak agresif dan polisi harus menggunakan kekuatan minimum untuk menangkapnya,” ucapnya.
Atas tindakan tak terpuji tersebut, kasus ini diselidiki pihak Kepolisian Selangor berdasarkan Bagian 186 KUHP dan Bagian 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 karena menghalangi pegawai negeri untuk menjalankan tugasnya.***