Mengumpat dan Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Karyawan Bank Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

- 29 September 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi pemeriksaan polisi.*
Ilustrasi pemeriksaan polisi.* /Pixabay/Alexas_Fotos./

“Tersangka juga bertindak agresif dan polisi harus menggunakan kekuatan minimum untuk menangkapnya,” ucapnya.

Atas tindakan tak terpuji tersebut, kasus ini diselidiki pihak Kepolisian Selangor berdasarkan Bagian 186 KUHP dan Bagian 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 karena menghalangi pegawai negeri untuk menjalankan tugasnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x