PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum lama ini memberikan penjabaran terkait skema penerapan hukum bagi pelanggar aturan di era pandemi Covid-19.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral terjadi di masyarakat.
“Mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral,” kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada 16 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan bahwa dirinya memberikan imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait untuk menaati aturan dan protokol kesehatan di masa sulit ini.
“Dengan ini saya sampaikan himbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang,” ujarnya.
Dia berujar bahwa kepada semua yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid-19 agar memahami urutan dalam proses pemberian sanksi di lapangan.
“Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi,” sebut Ridwan Kamil.
Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Tidak Berguna jika Diperpanjang, dr Tirta Beberkan Penjelasan Berikut
Ridwan Kamil mengatakan bahwa dengan diskresi dan rasa bijak, jika terdapat masyarakat yang melanggar diharapkan bisa melakukan proses dari satu sampai lima yakni sanksi ringan dan sedang.
“Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu,” katanya.
Pria yang kerap disapa Kang Emil itu juga meminta agar para pelanggar jangan langsung diberikan sanksi pada proses keenam yakni denda.
Apalagi menurutnya yang terkena sanksi tersebut adalah golongan yang sedang mencari nafkah di sektor ekonomi jalanan.
“Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, aplagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan,” kata Ridwan Kamil.
Lebih lanjutnya, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa semua proses harus dilakukan secara humanis.
Dia juga mengingatkan agar semuanya dapat saling kerja sama dan saling memahami satu sama lain.
“Dan semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis. Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin,” katanya.
Untuk diketahui, berikut urutan penegakan hukum bagi pelanggar aturan di era pandemi Covid-19 sebagaimana yang dibagikan oleh Ridwan Kamil.
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Sita KTP
4. Hukuman Sosial
5. Pengumuman Publik
6. Denda
7. Penghentian Sementara
8. Penghentian Tetap
9. Pembekuan Izin Usaha
Keterangan: Nomor 1 sampai dengan 2 termasuk sanksi ringan, nomor 3 sampai 5 sanksi sedang, sementara nomor 6 sampai 9 merupakan sanksi berat.***