PR DEPOK – Dalam rangka mengantisipasi polisi salah tangkap orang saat menjalankan tugas, pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menganjurkan adanya sanksi hukum.
Maka dari itu, Faisal Santiago memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menurut Faisal Santiago, dengan memasukkan ketentuan pemidanaan polisi, kemungkinan polisi yang salah tangkap orang ketika menjalankan tugas dapat diantisipasi.
"Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Faisal Santiago di Semarang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, anjuran pemberlakuan sanksi bagi polisi yang salah tangkap orang ia sampaikan sebagai respons atas Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.
Sebelum itu, pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.
Baca Juga: Iis Dahlia Beri Nasihat Kehidupan untuk Rizki dan Ridho DA: Jangan Pernah Menengok ke Belakang
Masih sependapat dengan Jawade Hafidz, Faisal Santiago menyebutkan bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian.