Hal ini dimaksudkan agar polisi lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.
"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," kata Faisal Santiago.
Baca Juga: Nora Alexandra Mengaku 'Menyerah' Hadapi Sikap Jerinx SID
Ia sangat menekankan tentang sikap profesional penegak hukum kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.
Untuk itu, ia lantas mengusulkan ada ketentuan tersebut di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang,
Dengan demikian, menurut Faisal Santiago, polisi yang salah tangkap orang bakal ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.
Sementara itu, terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.***